Direktorat Tata Negara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum di bidang Tata Negara berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Admnistrasi Hukum Umum. Adapun tugas tersebut melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum tata negara .
Direktorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Hukum Pidana sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sebagai salah satu Subdirektorat yang berada dibawah naungan Direktorat Pidana, Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi (PHPG) mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan pelaksanaan kegiatan penelaahan, pemberian pendapat hukum atau Legal Opinion, keterangan ahli di bidang hukum pidana khusus, serta pemantauan, penelitian dan penyusunan permohonan grasi.
Direktorat Tata Negara mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum tata negara sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sebagai salah satu Sub Direktorat pada Direktorat Tata Negara, Sub Direktorat Kewarganegaraan melaksanakan tugas dan fungsi menyelesaikan permohonan pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang diterima dari Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atau Perwakilan Republik Indonesia dan menyelesaikan permohonan pendaftaran untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang diterima dari Perwakilan Republik Indonesia.
Sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI Juncto Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.02-PR.07.10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Ham RI, Subdirektorat Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata tidak lagi menerima Pendaftaran Jaminan Fidusia dan tidak menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan hanya menerima Permohonan Perubahan dan Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar atau didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Permohonan Sertifikat Pengganti Serifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sebagai salah satu Subdirektorat yang berada dibawah Direktorat Perdata, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Subdirektorat Fidusia secara berkesinambungan melakukan berbagai kegiatan, diantaranya adalah Bimtek, Pembinaan, dan Rapat Teknis. Pada tahun 2012 ini akan dilaksanakan kegiatan Bimtek di 9 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pembinaan di 6 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Rapat Teknis antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Untuk kegiatan Bimtek, selain diikuti oleh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga diikuti oleh beberapa Bank, Balai lelang, Kejaksaan, Penyidik Polri, Pengadilan, Hakim, Notaris dan Advokat. Disamping melaksanakan Bimtek, Subdirektorat Pendaftaran Fidusia juga melakukan Pembinaan yang bersifat intern terhadap Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanakan Rapat Teknis antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi agenda kerja Subdirektorat Pendaftaran Fidusia pada tahun 2012 ini . Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan diatas adalah tercapainya kesamaan Visi, Program, Kegiatan dan Sasaran.
Lebih lanjut Kepala Subdirektorat Pendaftaran Fidusia, Drs. Suparno, SH., MH menyampaikan kendala yang selama ini dihadapi oleh Subdirektorat Pendaftaran Fidusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diantaranya, belum adanya keseragaman waktu penyampaian laporan Pendaftaran Fidusia dari setiap Kantor Wilayah, penyampaian laporan dalam bentuk soft copy kerap kali rusak dalam perjalanan, beban Kantor Wilayah terkait biaya pengiriman laporan yang tinggi dan kurangnya fasilitas penunjang seperti tempat penyimpanan arsip dan rollpack.
Harapan beliau selaku Kepala Subdirektorat Pendaftaran Fidusia dalam meningkatkan peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum khususnya dalam pelayanan Pendaftaran Fidusia, agar kedepannya Sistem Pelaporan Pendaftaran Fidusia dilakukan secara komputerisasi dan terintegrasi langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sehingga laporan tadi dapat tertata secara sistematik dan mudah dicari serta dapat dijadikan sebagai bahan informasi dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Subdirektorat Pendaftaran Fidusia telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar secepatnya dapat diterapkan Sistem Pendaftaran Permohonan Fidusia yang berbasis TI. Dengan penerapan sistem yang berbasis TI ini diharapkan Kantor Wilayah dapat memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas dan berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan PNBP. Post by dah
Jakarta, 7 Mei 2012 - Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat melalui Sub Direktorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan mengadakan kegiatan Case Work Meeting/ Focus Group Discussion (FGD) dan Koordinasi Antar Instansi Materi Hukum Laut, Udara dan Lingkungan. Kegiatan berlangsung di lantai 8 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ruang Rapat Mudjono.
Medan, Sumatera Utara - Kegiatan Bimbingan Teknis Materi Kerjasama Hukum Internasional di Bidang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA) dan Ekstradisi, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara. Bertempat di Hotel Inna Dharma Deli, Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis, 19 April 2012 pukul 08.30 sampai dengan 13.00 WIB.
Jakarta - Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan danPelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pada tanggal 27 Juni 2011 - 1 Juli 2011 di Colombo, Srilanka, telah diselenggarakan Sidang Tahunan Ke-50 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO). Sidang dibuka dengan welcome address oleh Sekjen AALCO, H.E. Prof. Dr. Rahmat bin Mohamad. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan address oleh Presiden Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka, H.E. Mahinda Rajapaksa.
PADANG, BiNNews--- UNIDROIT adalah lembaga antar negara yang melakukan pengkajian tentang langkah-langkah harmonisasi, modernisasi dan koordinasi di bidang hukum perdata antar negara atau kelompok negara, khususnya di bidang perdagangan. Pada tahun 2008, statuta UNIDROIT telah diratifikasi melalui Perpres No 59 tahun 2008 tentang Pengesahan Statute of the International Institute for the Unification of Private Law (Statuta Lembaga Internasional Untuk Unifikasi Hukum Perdata).
Bahwa untuk menetapkan identitas seseorang (personal identification) dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain dengan cara mempelajari, mengamati dan meneliti profil wajah seseorang, pasfoto, bentuk kepala, bentuk badan, gigi, sidik jari atau suara. Identifikasi seseorang yang sering digunakan dan dapat dijamin kepastian hukumnya adalah dengan cara mempelajari sidik jari yang disebut sebagai Daktiloskopi.
Jakarta, 8 Mei 2012 – Wakil Presiden Boediono memberikan penghargaan nasional Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 14 tokoh maupun perusahaan yang dinilai telah memberikan kontribusi kemajuan terhadap perkembangan sistem HKI di Indonesia.
Minum obat adalah salah satu cara agar kita bebas atau sembuh dari sakit. Tapi, rasa obat yang pahit terkadang membuat seseorang mencampur obat itu dengan minuman yang manis secara sembarangan. Padahal, tidak semua minuman bisa dicapur dengan obat lho.
Perlu Anda ketahui menghilangkan rasa pahit dengan minuman manis itu tidak selamanya baik. Karena ada beberapa minuman yang manis yang bisa membuat kinerja obat jadi berkurang. Berikut beberapa minuman yang tidak boleh dicampur dengan obat: