Berita AHU

Seputar Sub Direktorat Pewarganegaraan

Kepala Sub Direktorat PewarganegaraanDirektorat Tata Negara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum di bidang Tata Negara berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Admnistrasi Hukum Umum. Adapun tugas tersebut melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum tata negara .
15 May 2012
Selengkapnya ...

Eksistensi Subdirektorat PHPG

M.Yunus Affan, SH, MHDirektorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Hukum Pidana sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sebagai salah satu Subdirektorat yang berada dibawah naungan Direktorat Pidana, Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi (PHPG) mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan pelaksanaan kegiatan penelaahan, pemberian pendapat hukum atau Legal Opinion, keterangan ahli di bidang hukum pidana khusus, serta pemantauan, penelitian dan penyusunan permohonan grasi.
11 May 2012
Selengkapnya ...

Kinerja Sub Direktorat Kewarganegaraan

Kepala Seksi Pengelolaan Data Kewarganegaraan Bambang Asandia, SH Direktorat Tata Negara mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum tata negara  sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sebagai salah satu Sub Direktorat pada Direktorat Tata Negara, Sub Direktorat Kewarganegaraan melaksanakan tugas dan fungsi menyelesaikan permohonan pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang diterima dari Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atau Perwakilan Republik Indonesia dan menyelesaikan permohonan pendaftaran untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang diterima dari Perwakilan Republik Indonesia.
08 May 2012
Selengkapnya ...

Program Kerja Subdirektorat Pendaftaran Fidusia

Kasubdit Pendaftaran Fidusia Sejak diberlakukannya Keputusan Menteri  Kehakiman dan HAM RI  Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI Juncto Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.02-PR.07.10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI  Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Ham RI, Subdirektorat Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata tidak lagi menerima Pendaftaran Jaminan Fidusia dan tidak menerbitkan Sertifikat  Jaminan Fidusia dan hanya menerima Permohonan Perubahan dan Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar atau didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum  serta Permohonan Sertifikat Pengganti Serifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Direktorat Jenderal  Administrasi Hukum Umum. Sebagai salah satu Subdirektorat  yang berada dibawah Direktorat Perdata, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Subdirektorat Fidusia secara berkesinambungan melakukan berbagai kegiatan, diantaranya adalah Bimtek, Pembinaan,  dan Rapat Teknis. Pada tahun 2012 ini akan dilaksanakan kegiatan Bimtek di 9 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pembinaan di 6 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Rapat Teknis antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Untuk kegiatan Bimtek, selain diikuti oleh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga diikuti oleh beberapa Bank, Balai lelang, Kejaksaan, Penyidik Polri, Pengadilan, Hakim, Notaris dan Advokat. Disamping melaksanakan Bimtek, Subdirektorat Pendaftaran  Fidusia juga melakukan Pembinaan yang bersifat intern terhadap Pegawai di lingkungan  Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanakan Rapat Teknis antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi agenda kerja  Subdirektorat Pendaftaran Fidusia pada tahun 2012 ini . Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan diatas adalah  tercapainya kesamaan Visi, Program, Kegiatan dan Sasaran. Lebih lanjut Kepala Subdirektorat Pendaftaran Fidusia, Drs. Suparno, SH., MH menyampaikan kendala yang selama ini dihadapi oleh Subdirektorat Pendaftaran Fidusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diantaranya, belum adanya keseragaman waktu penyampaian laporan Pendaftaran Fidusia dari setiap Kantor Wilayah, penyampaian laporan dalam bentuk soft copy kerap kali rusak dalam perjalanan, beban Kantor Wilayah terkait  biaya pengiriman laporan yang tinggi dan kurangnya fasilitas penunjang seperti tempat penyimpanan arsip dan rollpack. Harapan beliau selaku Kepala Subdirektorat Pendaftaran Fidusia dalam meningkatkan peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum khususnya dalam pelayanan Pendaftaran Fidusia,  agar kedepannya Sistem Pelaporan Pendaftaran Fidusia dilakukan secara komputerisasi dan terintegrasi langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sehingga laporan tadi dapat tertata secara sistematik dan mudah dicari serta dapat dijadikan sebagai bahan informasi dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Subdirektorat Pendaftaran Fidusia telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar secepatnya dapat diterapkan  Sistem Pendaftaran Permohonan  Fidusia yang berbasis TI. Dengan penerapan sistem yang berbasis TI ini diharapkan Kantor Wilayah dapat memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas dan berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan PNBP. Post by dah
08 May 2012
Selengkapnya ...

FGD Hukum Udara Nasional

Peserta Focus Group Discussion (FGD) dan Koordinasi Antar Instansi Materi Hukum Laut, Udara dan LingkunganJakarta, 7 Mei 2012 - Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat melalui Sub Direktorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan mengadakan kegiatan Case Work Meeting/ Focus Group Discussion (FGD) dan Koordinasi Antar Instansi Materi Hukum Laut, Udara dan Lingkungan. Kegiatan berlangsung di lantai 8 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ruang Rapat Mudjono.
08 May 2012
Selengkapnya ...

Bimtek Kerjasama Hukum Internasional di Bidang MLA & Ekstradisi

Bimtek Kerjasama Hukum Internasional di Bidang MLA dan EkstradisiMedan, Sumatera Utara - Kegiatan Bimbingan Teknis Materi Kerjasama Hukum Internasional di Bidang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA) dan Ekstradisi, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara. Bertempat di Hotel Inna Dharma Deli, Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis, 19 April 2012 pukul 08.30 sampai dengan 13.00 WIB.
30 April 2012
Selengkapnya ...

Pemantauan dan Evaluasi Hukuman Mati di Lapas Padang

Padang - Tim Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum melakukan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Hukuman Mati pada Lembaga Pemasyarakatan di Padang Propinsi Sumatera Barat. Kegiatan di laksanakan pada tanggal 18 – 20 April 2012. Tim pelaksanakan terdiri dari Kasubdit Pemantauan & Evaluasi Hukum Pidana Luluk Ratnaningtyas, SH, M.Hum, Kasi Pemantauan & Evaluasi Hukum Pidana Khusus Nyimas Lita Aprianty, SH dan Staff Pemantauan & Evaluasi Hukum Pidana Kunty Rarasati, SH. Instansi yang dikunjungi dalam Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Hukuman Mati yaitu Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Padang, Kantor Pengadilan Negeri Padang dan Kantor Kejaksaan Negeri Padang.
30 April 2012
Selengkapnya ...

Asistensi Pelaporan PNBP di Kanwil Jambi

Pusat Pelayan Hukum Terpadu Kanwil Jambi Jakarta - Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan danPelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
30 April 2012
Selengkapnya ...
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8

Media Publik

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7

Rencana Pengadaan dan Pemeliharaan

  • 1
  • 2
  • 3

Artikel

Sidang Tahunan Ke-50 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO)

Delegasi Republik Indonesia berfoto bersama Menteri Kehakiman Srilanka pada Sidang Tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO). Kiri ke kanan: Rangga Yudha Nagara, Andini Fitriliah, Ave Maria Sihombing, Luly Altruiswaty, Rauff Hakeem (Menteri Kehakiman Srilanka), Raudin Anwar, Risma Indriyani, Mudjiati, Chairijah, Olivia Sembiring, Andi Muhammad Taufik.Pada tanggal 27 Juni 2011 - 1 Juli 2011 di Colombo, Srilanka, telah diselenggarakan Sidang Tahunan Ke-50 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO). Sidang dibuka dengan welcome address oleh Sekjen AALCO, H.E. Prof. Dr. Rahmat bin Mohamad. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan address oleh Presiden Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka, H.E. Mahinda Rajapaksa.
Selanjutnya ...

Hukum Perjanjian Leasing Belum Ketat

Senin, 9 Mei 2011 | 10:55:49 AM | users online Jumat, 29 April 2011 | 17:03:00 WIB PADANG, BiNNews--- UNIDROIT adalah lembaga antar negara yang melakukan pengkajian tentang langkah-langkah harmonisasi, modernisasi dan koordinasi di bidang hukum perdata antar negara atau kelompok negara, khususnya di bidang perdagangan. Pada tahun 2008, statuta UNIDROIT telah diratifikasi melalui Perpres No 59 tahun 2008 tentang Pengesahan Statute of the International Institute for the Unification of Private Law (Statuta Lembaga Internasional Untuk Unifikasi Hukum Perdata).
Selanjutnya ...

Artikel mengenai sidik jari

Bahwa untuk menetapkan identitas seseorang (personal identification) dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain dengan cara mempelajari, mengamati dan meneliti profil wajah seseorang, pasfoto, bentuk kepala, bentuk badan, gigi, sidik jari atau suara. Identifikasi seseorang yang sering digunakan dan dapat dijamin kepastian hukumnya adalah dengan cara mempelajari sidik jari yang disebut sebagai Daktiloskopi.
Selanjutnya ...

Corong Pembangunan !

Suara Rakyat, Senin 28 Februari 2011, at 5:58pm   Pakar komunikasi sekaliber Berlo, telah mengingatkan bahwa setidak nya akan ada 4 sub-sistem yang membangun terjadi nya sebuah proses komunikasi. Pertama adalah "source" atau sumber komunikasi. Source inilah yang memiliki peran sentral dalam menyampaikan berita/informasi yang akan disampaikan. Dalam kaitan nya dengan sistem Pemerintahan, khusus nya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, source menjadi faktor penentu guna mengkomunikasikan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat. Secara lebih nyata, keberadaan "Humas" dalam bingkai Pemerintahan, tentu saja telah dititipi amanah untuk mampu menjadikan diri nya sebagai "kawah candradimuka"  pengolahan berita atau informasi yang akan dibewarakan kepada publik. Humas, tentu harus dapat menyajikan dan menghasilkan bahan-bahan komunikasi yang kondusif dan akurat, sehingga mampu mempercepat tercapai nya cita-cita pembangunan. Namun begitu, penting juga dipahami bahwa pengolahan dan pengelolaan berita tersebut, tetap harus berbasis pada nilai-nilai obyektivitas dengan prinsip menjunjung tinggi makna "bebas nilai" sebagaimana lazim nya sebuah berita disuguhkan.   Di sisi yang lain, sejati nya posisioning Humas juga akan dicirikan oleh kemampuan diri nya dalam memberi pencerahan kepada publik atas jalan nya sebuah proses pembangunan. Humas tidak boleh menyajikan berita atau informasi kepada publik yang sifat nya memanipulasi fakta kehidupan. Humas, sangat tidak diharapkan merekayasa kasus-kasus pelaksanaan pembangunan. Dengan kepiawaian para pengelola nya, Humas diharapkan mampu menjadi penyampai berita atau informasi yang senantiasa mengusung nilai-nilai kebenaran, kebaikan dan keberkahan bagi kelangsungan pembangunan. Untuk itu, agar pandangan Berlo terhadap makna "source" ini, benar-benar mengena pada substansi yang sesungguh nya, maka menjadi kewajiban kita bersama, untuk menjaga dan memelihara keajegan   lembaga, yang memang memikul amanah guna memproduksi berita atau informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.   Kedua adalah "massage" atau pesan yang akan disampaikan kepada publik. Materi dari pesan yang bakal disampaikan, sudah barang tentu bukan hanya sekedar berita atau informasi yang apa ada nya. Apalagi kalau hanya sekedar membuat senang para penguasa. Pesan tersebut, mesti nya berbasis pada fakta-fakta kehidupan yang dialami oleh masyarakat. Penyusunan pesan penting dikemas secara proporsional dan profesional olah orang-orang yang memang memiliki kepakaran tertentu . Pesan yang akan disajikan, tentu harus memiliki nilai tambah bagi perjalanan pembangunan yang sedang dilakoni. Pesan mesti dapat mengajak kepada mereka yang mendengar, membaca atau menonton nya, guna melahirkan sebuah perubahan. Sebut saja pesan tentang "perang melawan kemiskinan". Pesan semacam ini, sangat diharapkan akan mampu merubah perilaku miskin untuk berganti menjadi perilaku tidak miskin. Atau pesan tentang "pemberantasan korupsi". Melalui pesan ini diharapkan agar para penggiat korupsi mampu menghentikan perilaku buruk nya, untuk merubah nya menjadi pegawai yang dalam nurani nya terpatri semangat untuk "bebas korupsi". Dengan kata lain, peran dan kedudukan pesan dalam sebuah proses komunikasi akan menjadi kata kunci sampai sejauh mana nilai yang ingin dibewarakan kepada publik itu mencapai sasaran nya.   Ketiga adalah "channel" atau media yang digunakan. Dalam perkembangan dunia komunikasi, yang nama nya komunikasi tatap muka (face to face) memang tetap diperlukan. Ini penting dicatat, khusus nya kalau ada hal-hal yang sangat serius dan membutuhkan sebuah komitmen yang terkait dengan kebijakan yang akan diambil oleh elite kekuasaan. Namun begitu untuk hal-hal yang lebih umum, seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, ternyata media komunikasi massa (cetak, elektronik, audio visual) yang sifat nya  lebih banyak berhubungan dengan publik, rupa nya dinilai lebih memberi manfaat ketimbang hanya menempuh nya dengan komunikasi tatap muka. Itu sebab nya dalam "mengelola" sebuah proses komunikasi, kehadiran "channel" mesti benar-benar dioptimalkan keberadaan nya. Dengan berbagai kelebihan dan kekurangan nya, kita diminta untuk mampu memilih dan memilah "channel" mana yang akan dijadikan alat bantu mengkomunikasikan berita atau informasi kepada masyarakat. Makna efektivitas dan efesiensi, tentu perlu dijadikan bahan pertimbangan. Mana yang dapat dan pantas dibewarakan melalui media elektronik dan mana yang cukup dengan hanya memanfaatkan komunikasi tatap muka. Hanya saja, penting juga dicermati bahwa setiap "channel" tentu akan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing jika hal ini akan dijadikan alat bantu dalam membangun sebuah proses komunikasi.   Keempat adalah "receiver" atau penerima. Erat kaitan nya dengan peran Humas dalam mengkomunikasikan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat, tentu nya posisioning penerima pesan menjadi sangat penting. Kita harus benar-benar memahami dan mengenali apa sebetul nya yang menjadi dambaan masyarakat. Kita harus mengerti benar apa sesungguh nya yang selama ini menjadi keluh kesah rakyat dalam mengarungi pembangunan selama ini. Dan tentu saja kita pun perlu untuk menangkap dengan cerdas apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Sebagai penerima pesan, masyarakat pasti akan mempersepsikan pesan itu sebagai sebuah ajakan untuk melakukan perubahan. Sinyal yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, sewajar nya mampu ditangkap untuk kemudian dijadikan bahan pencermatan dalam melahirkan sebuah kemasan pesan. Masyarakat sebagai "receiver", tentu memiliki ciri dan karakter. Mereka juga memiliki harapan dan cita-cita. Lebih jauh dari itu, "suasana kebatinan" yang selama ini tumbuh dan terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, sudah seharus nya dijadikan bahan pertimbangan dalam perumusan muatan pesan yang bakal disampaikan. Oleh sebab itu, yang disebut dengan aspirasi penerima pesan, sangatlah perlu untuk dijadikan bahan telaahan, terutama mereka yang diberi amanah untuk melakoni nya.   Teori Berlo yang dikenal dengan model S-M-C-R ini, tentu saja penting ditinjau secara sistemik dan utuh. Untuk tercipta nya sebuah proses komunikasi yang memenuhi standar kualitas, sangatlah penting adanya rajutan yang holistik diantara sub-sistem model yang ditawarkan Berlo diatas. Keterkaitan antara S, M, C dan R, bukan hanya tersirat sebagai wacana, namun yang lebih pokok lagi adalah bagaimana dalam pelaksanaan nya di lapangan. Disini, makna komunikasi, tentu tidak hanya dipandang dari sebuah proses inter-aksi, tapi sampai sejauh mana kita mampu menginisiasi nya lewat sebuah pemahaman filosofis yang dapat menyelami nurani masyarakat. Tentu proses komunikasi yang ingin kita bangun ini, bukan sekedar hanya berbagi pikir dan bersambung rasa semata, namun dibalik itu ada nilai-nilai esensial lain yang ingin diwujudkan. Salah satu nya adalah bagaimana agar proses komunikasi yang selama ini dinakhkodai oleh Humas ini, mampu pula dirumuskan sedemikian rupa, sehingga benar-benar dapat membawa sebuah perubahan ke kondisi yang lebih mendukung terinformasikan nya hasil-hasil pembangunan secara lebih nyata lagi.   Kesan bahwa Humas dalam bingkai birokrasi Pemerintahan tak ubah nya ibarat "corong pembangunan", kelihatan nya penting untuk dijadikan bahan pencermatan kita bersama. Sesuai tupoksi, salah satu tugas Humas, memang harus dapat melaksanakan "pemasyarakatan" hasil-hasil pembangunan yang dijalankan oleh sebuah Pemerintahan. Walau pun fenomena yang mengemuka selama ini dan seolah-olah menyiratkan bahwa Humas adalah "kepunyaan" Pemerintah, bukan berarti berita atau informasi yang akan disampaikan ke publik harus selalu satu nafas dengan keinginan Pemerintah, tapi yang perlu dijadikan komitmen dan sikap yang sebaik nya ditempuh adalah sampai sejauh mana kita dapat merumuskan muatan-muatan berita atau informasi itu sesuai dengan kondisi obyektif yang sesungguh nya. Humas harus berani keluar dari jebakan perekayasaan sebuah berita atau informasi. Humas perlu melakukan terobosan-terobosan baru yang cerdas. Bahkan jika selama ini ada hal-hal yang perlu dibenahi dan dirancang-bangun, sangat memungkinkan dalam aura reformasi sekarang, kita melakukan revitalisasi kehumasan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari program reforma birokrasi.   Tidak terlampau keliru jika ada pandangan yang menyatakan bahwa Humas identik dengan "corong pembangunan". Pengalaman memperlihatkan, berita-berita yang dirumuskan Humas, pasti akan menyampaikan kisah sukses dan keberhasilan pembangunan yang dilakukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah nya. Sebagai alat kelengkapan kelembagaan Pemerintah, Humas tetap dituntut untuk dapat membewarakan hasil-hasil pembangunan yang dilakukan. Hal ini lumrah terjadi, karena keberadaan Humas dalam birokrasi Pemerintahan memang dirancang seperti itu. Humas, kelihatan nya tidak ingin hanya memainkan peran sebagai kepanjangan tangan Pemerintah dan menutup mata dengan masalah-masalah nyata yang dirasakan oleh masyarakat. Dihadapkan pada hal yang demikian, Pemerintah, mesti nya mampu melahirkan lembaran baru dalam memasyarakatkan informasi atau berita yang lebih menyatu dengan fakta-fakta kehidupan. Jika hal ini tidak dilakukan perbaikan, dikhawatirkan terjadi kebohongan publik, yang dalam waktu belakangan ini muncul menjadi kritikan keras terhadap Pemerintah.   Akhir nya kita berharap agar Pemerintah, bukan lah hanya ornamen yang berperan sebagai "corong pembangunan", khusus nya dalam membewarakan pesan-pesan pembangunan kepada masyarakat. Namun sebagai bagian yang tak terpisahkan dari birokrasi pemerintahan, para pihak terkait mesti dapat mengambil posisi dan peran yang lebih besar dan luas dalam menginformasikan hasil-hasil pembangunan kepada publik. Berita atau informasi yang dirumuskan Humas Pemprov Jabar mestilah mampu melakukan pencerahan kepada publik. Arti nya, warga bangsa perlu disuguhkan informasi-informasi yang sarat dengan nuansa pendidikan sekaligus juga sebagai arena untuk membangun sebuah proses pendidikan kepada rakyat. Disini penting dilakukan pengemasan yang apik, sehingga setiap berita atau bahan-bahan yang dikeluarkan Pemerintah, pada akhirnya menjadi informasi yang dinantikan oleh masyarakat. Ke arah sanalah kita mesti menuju !   Salam,
Selanjutnya ...
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Kegiatan AHU

Kata Bijak

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8

Pengumuman Internal

Status Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas

Peraturan Perundang-udangan

  • 1
  • 2

Poling

Bagaimana Situs Ditjen AHU ini ?

View Results

Loading ... Loading ...

Ragam Info

Agnes Monica Duta Nasional HKI 2012

Agnes Monica, Duta Hak Kekayaan Intelektual 2012Jakarta, 8 Mei 2012 – Wakil Presiden Boediono memberikan penghargaan nasional Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 14 tokoh maupun perusahaan yang dinilai telah memberikan kontribusi kemajuan terhadap perkembangan sistem HKI di Indonesia.
Selanjutnya ...

Goreng-gorengan Sehat, Asal…

Penulis : Prita Daneswari SEBAGIAN orang biasanya akan menghindari makanan yang digoreng karena berasumsi makanan tersebut kurang sehat. Padahal tidak masalah jika Anda ingin sering memakan goreng-gorengan, asal makanan digoreng menggunakan minyak zaitun atau minyak biji bunga matahari.
Selanjutnya ...

Pikiran: Apakah Kalian Tidak Memperhatikan?

“Dan (juga) pada diri kalian. Apakah kalian tidak memperhatikan?”
Selanjutnya ...

Minuman Yang Tidak Boleh di Campur Dengan Obat

Minum obat adalah salah satu cara agar kita bebas atau sembuh dari sakit. Tapi, rasa obat yang pahit terkadang membuat seseorang mencampur obat itu dengan minuman yang manis secara sembarangan. Padahal, tidak semua minuman bisa dicapur dengan obat lho. Perlu Anda ketahui menghilangkan rasa pahit dengan minuman manis itu tidak selamanya baik. Karena ada beberapa minuman yang manis yang bisa membuat kinerja obat jadi berkurang. Berikut beberapa minuman yang tidak boleh dicampur dengan obat:
Selanjutnya ...
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8

Link Terkait